Skip to main content

PENDIDIKAN ANTI KORUPSI MELALUI MATEMATIKA

 Kita mungkin sudah bosan dengan pemberitaan korupsi di media massa yang kita konsumsi setiap hari. Kita pasrah, karena merasa tak mampu menghindar dari sistem yang korups. Bahkan, kita mungkin tak sanggup lagi mempertahankan idealisme kejujuran karena derasnya arus yang harus dilawan. Pada tahun 2005, menurut data political Economic and Risk Consultancy, Indonesia menempati urutan pertama sebagai negara terkorup di Asia. Jika dilihat dalam kenyataan sehari-hari korupsi hampir terjadi di setiap tingkatan dan aspek kehidupan masyarakat. Tanpa disadari, korupsi muncul dari kebiasaan yang dianggap lumrah dan wajar oleh masyarakat umum. Seperti memberi hadiah kepada pejabat/pegawai negeri atau keluarganya sebagai imbal jasa sebuah pelayanan. Kebiasaan itu dipandang lumrah dilakukan sebagai bagian dari budaya ketimuran. Kebiasaan koruptif ini  lama-lama akan menjadi bibit-bibit korupsi yang nyata.

Kebiasaan berperilaku koruptif yang terus berlangsung dikalangan masyarakat salah satunya disebabkan masih sangat kurangnya pemahaman mereka terhadap pengertian korupsi. Selama ini, kosakata korupsi sudah populer di Indonesia. Sebagian besar pengertian korupsi didalam Undang-undang tersebut dirujuk dari Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) yang lahir sebelum negeri ini merdeka. Namun, sampai dengan saat ini pemahaman masyarakat terhadap pengertian korupsi masih sangat kurang.

  Diperlukan strategi dan upaya antisipatif agar mereka (para pemimpin masa depan) tidak terjangkiti 'virus korupsi'. Inilah salah satu tujuan adanya 'pembelajaran korupsi'.
Benar, memang tak ada mata pelajaran korupsi dalam kurikulum kita. Dan untuk menambahkannya, prosedur terlalu berbelit-belit. Tapi kita dapat mengintegrasikan bahasan tentang korupsi dalam pembelajaran mata pelajaran yang ada, misalnya pelajaran matematika, bahasa, atau pelajaran ilmu sosial. Pembelajaran korupsi seyogyanya bukan hanya untuk tujuan kognitif atau psikomotorik, tapi juga membangun nilai afektif. Misalnya anak memahami dan menyadari bentuk-bentuk korupsi, dampaknya terhadap kehidupannya, keluarganya, masyarakat, dan bangsa). Mereka diharapkan sedini mungkin menyadari rendahnya martabat dari seorang koruptor. Hal ini sesuai tujuan pendidikan nasional UU NO 20 tahun 2003 Bab II Pasal 3 bahwa pendidikan nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat.
Mengajarkan anti korupsi melalui matematika, Menghitung Angka, Memahami Nilai Sebuah Kerugian Pelajaran matematika memiliki banyak tema yang bisa digunakan. Ada operasi bilangan statistik, pengukuran dan lain-lain. Semua ini bisa menjadi acuan dalam mengajarkan korupsi. Seorang guru dapat memilih tema 'Awas Korupsi!' atau 'Ancaman Korupsi' selama  periode sebulan. Jadi semua topik matematika pada bulan itu dibahas berdasarkan tema tersebut. Beberapa hal dapat dilakukan untuk memfasilitasi siswa mencapai tujuan belajar matematika. Misalnya, memberi kesempatan siswa mendiskusikan dan menyepakati definisi korupsi.
Di sini, siswa berlatih mengkomunikasikan ide-idenya dan secara bersama-sama membuat kesepakatan tentang definisi tersebut. Definisi akan membantu mereka mengidentifikasi contoh atau bukan contoh dari suatu tindak korupsi. Mereka bisa mendiskusikan contoh-contoh di sekitar mereka. Misalnya "Apakah sopir bus yang tidak memberikan tiket bus adalah sebuah tindak korupsi". Dalam pengajaran bilangan misalnya, kita berharap anak mengerti bilangan satu juta dan satu miliar (bilangan yang dipilih tentu tergantung dari level kelasnya). Pembelajaran ini bukan hanya sekedar menginformasikan bahwa satu juta mempunyai enam nol (1.000.000) dan satu miliar mempunyai sembilan nol (1.000.000.000), tetapi siswa dibantu memahami seberapa besar nilainya. Misalnya, seberapa banyak satu juta biji jagung? Atau, satu miliar rupiah? Ini terkait dengan 'number sense'. Contoh yang kontekstual dengan kehidupan sehari-hari akan mempermudah siswa memahami makna dan dampak korupsi, dan diharapkan membuat mereka menjadi generasi anti-korupsi. Ketika sebuah berita di koran menyebutkan 'Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut kasus aliran dana Bank Indonesia (BI) sebesar Rp 100 miliar yang disalurkan melalui Yayasan Pengembangan Perbankan Indonesia (YPPI)", guru perlu merumuskan pertanyaan: berapa besarkah/nilai uang 100 miliar tersebut? Anak dapat difasilitasi melakukan kegiatan investigasi, seperti mengidentifikasi kebutuhan di sekolahnya dan nilai/harganya (harga buku-buku pelajaran, alat olahraga, komputer, laptop, video, bangku sekolah dan lain-lain).

sumber: https://www.parapendidik.web.id/2013/03/pendidikan-anti-korupsi-melalui.html